Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum

Suara Cianjur

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:20 WIB
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
Prof.Suhandi saat di Podcast Deddy Corbuzier (Youtube Deddy Corbuzier)

SuaraCianjur.Id- Kasus tabrakan pengendara motor yang ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini mengundang komentar dari pakar pidana hukum.

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., seorang pakar hukum pidana dan ahli dalam kasus ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

Pernyataan tersebut dikutip Quena dari YouTube Deddy Corbuzier, Dalam podcast berdurasi sekitar 46 menit yang di-upload pada Selasa, 7 Februari 2023 ini, Deddy Corbuzier mengundang pakar hukum pidana yang sudah eksis di bidangnya.

“Saya punya video full-nya, saya bukan mau belain polisi, tapi memang ada kesalahan dari pihak pengendara motor. Coba kita putar sama-sama,” ucap Deddy Corbuzier.

Terlihat video yang merekam detik-detik kecelakaan antara sepeda motor dan mobil, Deddy pun berkomentar atas kejadian tersebut. “Ini kalau kita lihat, ada pengendara motor. Nah, motor jatuh pas si mobil lagi jalan. Saya merasa bahwa ngga keburu si mobil untuk ngerem,” ungkap Deddy.

“Katanya nanti (setelah itu) yang punya mobil turun dan nolongin, gimana kasus ini, Prof?” tanya Deddy kepada Prof. Suhandi.

Menurut Prof. Suhandi, pengendara motor yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ada kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Saya baca BAP polda itu memang betul motor itu jatuh, jatuhnya ke kanan pas si mobil itu ngga punya kesempatan lagi untuk injak rem atau apa karena cepat sekali,” tandasnya.

Selain menjadi ahli pada kasus yang sedang berjalan ini, Prof. Suhandi juga melihat secara langsung suasana di TKP. 

baca juga

Ia menjelaskan bahwa pengendara motor jatuh dekat gorong-gorong untuk resapan air hujan. 

“Jatuhnya karena itu (lubang resapan air hujan)?” tanya Deddy Corbuzier.

“Iya, katanya begitu menurut polisi,” jawab Prof.Suhandi

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

Walaupun demikian, Prof. Suhandi mengatakan bahwa keluarga tidak bisa menerima penetapan tersebut karena anaknya yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka. 

 Ia menambahkan bahwa hal ini wajar karena pihak keluarga merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana

Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:31 WIB

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:09 WIB

Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga

Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu

Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan

Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801

Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo

Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53 WIB

India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini

India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB

5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review

5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo

Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:45 WIB

×