Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:31 WIB
Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ahli hukum pidana Prof Agus Surono menyebut bawahan yang diperintah atasannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di sebuah kasus pidana.

Hal itu disampaikan Agus Surono ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice perkara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2023).

Bermula ketika pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat bertanya mengenai apakah pelaku yang melaksanakan perintah atasan bisa dihukum jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP kepada ahli Agus Surono.

“Apakah ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada pelaku yang demikian?" tanya Henry.

Agus kemudian menerangkan subtansi Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang tidak diterapkan jika, pertama, ada perintah atasan yang berwenang dan memang memiliki kewenangan untuk itu.

Kemudian, perintah itu diberikan kepada bawahannya. Apabila bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai apa yang diperintahkan atasannya, maka konsekuensi perbuatan yang dilakukan bawahan dibenarkan secara hukum.

“Artinya kalau dibenarkan secara hukum berarti unsur melawan hukumnya ini dihapuskan. Kalau tidak ada unsur melawan hukumnya, yang merupakan unsur esensi di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, tentu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus.

Selepas itu, Henry membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana'.

Diketahui, Agus Nur Patria mengaku melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo yang diteruskan melalui eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjabat sebagai Kaden A Paminal Polri berpangkat Kombes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB