Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Suara Cianjur

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Brigarid J (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id - Divonis mati dan 20 tahun penjara, apa motif Ferdy Sambo dan PC membunuh brigadir J menurut hakim?

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) lalu.

Istri Sambo, Putri Candrawathi pun mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Motif yang selama ini menjadi tabir misteri juga dibongkar di sidang putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sederet pertimbangan hakim berdasarkan berbagai keterangan saksi hingga terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Pembacaan pertimbangan itu dimulai sejak Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam pertimbangannya, hakim akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang banyak menjadi pertanyaan publik.

Selama proses persidangan, motif pembunuhan Yosua memang jadi pertanyaan. Ferdy Sambo sendiri mengaku ia membunuh Yosua karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya setelah mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

Putri sendiri juga tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa dirinya dilecehkan bahkan sampai diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang. Meski anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri.

Hingga akhirnya pada sidang vonis Senin kemarin, hakim mengungkap bahwa pengakuan Putri Candrawathi ada kekerasan seksual justru tidak bisa dibuktikan secara hukum.

baca juga

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu dikutip SuaraCianjur.id dari amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Didasari Rasa Sakit Hati

Hakim Wahyu Iman Santoso justru menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu didasari rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Yosua.

Ia menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ujar hakim Wahyu.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. 

Oleh jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Namun dalam amar putusannya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri mengatakan pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, namun tetap menghormati putusan. Mereka menyebut akan ada upaya hukum selanjutnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

Cianjur | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB

Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Cianjur | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:49 WIB

Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Cianjur | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:33 WIB

Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

Cianjur | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×