SuaraCianjur.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, telah mengimbau aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal terorisme terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KKB di Papua merupakan tindakan terorisme yang harus diatasi dengan tegas oleh pihak berwenang.
Dalam sebuah wawancara, Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa KKB telah melakukan aksi-aksi kejahatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Oleh karena itu, dia meminta pihak berwenang untuk tidak ragu menggunakan pasal terorisme untuk menindak KKB.
"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," tutur Kepala BNPT, Komjen Pol, Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, (24/2/2023) dikutip dari polri.go.id.
Selain itu, Boy Rafli juga mengarahkan agar aparat Polisi dan TNI dapat tetap fokus dan tidak terpengaruh oleh narasi yang dibuat KKB.
"Jadi semua on the track, dan yang terpenting orang Papua terus kami berikan pencerahan agar jangan sampai ikut narasi yang dibangun jaringan KKB yang menghalalkan kekerasan dalam mencapai tujuan," lanjut Boy Rafli.
Sebelumnya, pesawat Susi Air mengalami insiden yang mengejutkan saat akan digunakan untuk mengevakuasi petugas puskesmas yang menjadi korban pengancaman oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pesawat Susi Air dengan nomor registrasi PK-BVY tersebut dibakar oleh KKB di salah satu lapangan terbang di Nduga, Papua Tengah, Selasa (7/2/2023). (*)