Profil Ali Fauzi, Eks Napi Terorisme Bom Bali I yang Raih Gelar Doktor Pendidikan Agama

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:02 WIB
Profil Ali Fauzi, Eks Napi Terorisme Bom Bali I yang Raih Gelar Doktor Pendidikan Agama
Eks Napiter, Ali Fauzi sandang gelar doktor (foto: MPI/Avirista)

Suara.com - Mantan narapidana terorisme (napiter) Ali Fauzi Manzi berhasil meraih gelar doktor Pendidikan Agama Islam (PAI) di Universitas Muhammadiyah Malang pada Selasa (21/2/2023). Dia telah menempuh pendidikan S3-nya itu selama 3 tahun lebih dan mendapat predikat cumlaude.

Pelaku Bom Bali I itu berjanji akan terus menyadarkan mantan napiter lain tentang pemahaman agama yang benar dan tidak mengikuti jejaknya. Menariknya, Ali Fauzi mengaku bahwa menyelesaikan disertasi lebih sulit ketimbang merakit bom.

Simak profil Ali Fauzi Manzi, eks napi terorisme yang meraih gelar dokter pendidikan agama berikut ini.

Profil Ali Fauzi Manzi

Ali Fauzi Manzi merupakan adik dari trio pelaku Bom Bali 2002 (Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi dan Ali Imron). Dia memang tak pernah terlibat dalam aksi-aksi pengeboman di Indonesia, tapi sebagian pelaku adalah mantan muridnya. 

Pada tahun 1998, Ali ditunjuk oleh Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur menjadi instruktur materi field engineering (metode pengeboman). Selama di sana, dia sudah melatih ratusan lebih orang Indonesia belajar merakit bom.

Bukan hanya merakit bom, tiap anggota JI didoktrin jihad. Namun, jihad yang diajarkan itu dinilai Ali tak sesuai syariah Islam karena caranya radikal. Tak sedikit anggota JI kecewa dan memilih keluar dari jamaah itu. 

Selama bergabung di sana, Ali mengajari banyak pengikut aliran itu belajar merakit bom. Dia bisa mengajari seorang awam atau sama sekali tidak mengerti untuk merakit bom hanya dalam waktu 3 jam. 

Kemudian pada 2001, Ali Fauzi mulai meninggalkan JI. Bahkan dia mendorong sebagian anggota JI untuk menyuarakan penghentian operasi jihad yang dinilai melenceng dari syariat Islam. 

baca juga

Saat Bom Bali I Oktober 2002, Ali sudah tak lagi bergabung dengan JI. Dia memilih mundur dan keluar dari anggota JI karena sudah tak sesuai ideologinya. Walau sudah keluar dari JI, pengalaman Ali bisa merakit sebuah bom tak pernah hilang dari ingatan. 

Pada tahun 2004, Ali sempat tertangkap aparat keamanan Filipina. Ia pun harus menjalani hukuman penjara di sana. Pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi Ali lalu dibawa pulang ke Indonesia dalam kondisi sakit parah dan harus menjalani perawatan medis cukup lama. 

Usai perawatan, banyak pihak yang mendukung Ali untuk meninggalkan kelompok ekstremis. Beberapa tahun kemudian dia dipertemukan langsung dengan korban terorisme. Pertemuan itu menyadarkan Ali betapa aksi terorisme telah membuat orang-orang tak bersalah menderita bahkan seumur hidup.

Beberapa tahun setelahnya dengan difasilitasi oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Ali bertemu dengan korban berbagai aksi pengeboman di Indonesia. Sebut saja korban Bom Kuningan 2004, Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Thamrin 2016 hingga Bom Kampung Melayu 2017. 

Ali selalu merasa iba tiap kali bertemu dan mendengar kisah kehidupan korban bom. Segala derita hidup korban bom dengan segala persoalan mereka yang kompleks membuat Ali semakin semangat untuk menebus dosa-dosa masa lalunya.

Perjuangan Ali Fauzi Raih Gelar Doktor

Ali Fauzi lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ia mengerjakan disertasi berjudul "Moderasi Beragama Bagi Para Eks Napiter".

"Hari ini menjadi hari paling berbahagia, di mana sosok Ali Fauzi yang adalah mantan teroris (bisa menjadi doktor). Di majelis ini saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya dan saudara saya melakukan aksi terorisme dan kemudian dihujat masyarakat," kata Ali sembari mengusap air mata.

Tak mudah bagi Ali untuk menyelesaikan pendidikan doktoral. Ia mengaku sampai vertigo karena menjalani revisi hingga sembilan kali.

Menurut Ali, merakit satu bom jauh lebih mudah dibandingkan menulis karya ilmiah. Namun promotor dan pembimbing terus memberi motivasi.

"Biasa perang dengan senjata, sekarang perang tulisan saja takut," ujar Ali menirukan doktor, Profesor Ishomuddin. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Faras "Milov" Sayidi, Dulu Viral Tuding Pelayan J.CO Iblis Genit

Faras "Milov" Sayidi, Dulu Viral Tuding Pelayan J.CO Iblis Genit

Ntb | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:14 WIB

Update Proyek Ibu Kota Baru, Madrasah dari MI Sampai MA akan Dibangun di IKN

Update Proyek Ibu Kota Baru, Madrasah dari MI Sampai MA akan Dibangun di IKN

Purwokerto | Kamis, 23 Februari 2023 | 08:07 WIB

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Ratna: Semoga Ini Jalan Terbaik Bagi Kami

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Ratna: Semoga Ini Jalan Terbaik Bagi Kami

Sumatera | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:35 WIB

Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia

Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia

Purwasuka | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:32 WIB

Perceraiannya dengan Shelvie Hana Berlanjut, Daus Mini Geram: Saya akan Mengajukan Balik

Perceraiannya dengan Shelvie Hana Berlanjut, Daus Mini Geram: Saya akan Mengajukan Balik

Soreang | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:15 WIB

Demi Rumah Tangga Harmonis, 856 Calon Pengantin di Purbalingga Akan Digembleng

Demi Rumah Tangga Harmonis, 856 Calon Pengantin di Purbalingga Akan Digembleng

Purwokerto | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:17 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×