Polres Cilegon Berhasil Menggagalkan Peredaran Uang Palsu Berjumlah Ribuan Lembar

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 10:07 WIB
Polres Cilegon Berhasil Menggagalkan Peredaran Uang Palsu Berjumlah Ribuan Lembar
Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 50.000 yang diedarkan pelaku di Karawang ((@info_cikarang_karawang))

SuaraCianjur.Id- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan rupiah dan mata uang asing.

Kasus ini terungkap setelah seorang pria dengan inisial MI dicurigai menggunakan uang palsu saat membeli obat kuat.

Setelah diselidiki, petugas menemukan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing di dalam kantong plastik hitam.

Dikutip dari Antara, "Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka, termasuk satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Nandar.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 6.800 lembar uang palsu pecahan Rp10.000 yang menyerupai rupiah, 112 ikat atau 11.200 lembar uang palsu yang menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar uang palsu yang menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar uang palsu yang menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar uang palsu nominal 100.000 rupiah, 60 lembar uang palsu nominal 10.000 rupiah, 1000 lembar uang palsu yang menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar uang palsu yang menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

Rencananya, uang palsu tersebut akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?

Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia sebesar Rp68 juta.

"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya. (*)

Sumber: Antara News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI