SuaraCianjur.Id- Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengunduran diri RAT ditolak karena saat ini masih berstatus dalam proses pemeriksaan.
Dikutip dari Suara.com, "Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tambah Suahasil.
Menurut Suahasil, RAT masih berstatus ASN dan wajib menjalani semua proses yang diatur dalam UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," papar Suahasil.
Pengunduran diri RAT sendiri dikirimkan pada tanggal 24 Februari 2023 dan diterima oleh DJP pada tanggal 27 Februari 2023.
Meskipun begitu, RAT tidak dapat mengundurkan diri karena masih terikat dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ramai-Ramai Jual Moge Disebut-sebut Buntut Rafael Alon, KPK: Namanya Sudah Kami Kumpulkan!