Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Suara Cianjur

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia
Pengguna kendaraan wajib menaati peraturan pajak kendaraan yang dimiliki, termasuk pajak progresif kendaraan (suara.com)

SuaraCianjur.id- Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya.

Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2010 di DKI Jakarta dan kemudian diterapkan di wilayah-wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah atau nilai objek pajak, sehingga tarif pajak akan semakin tinggi jika jumlah atau nilai objek pajak semakin besar.

Dalam hal ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga termasuk jenis pajak progresif di Indonesia.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.

Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, besarnya biaya pajak kendaraan juga akan meningkat.

Tarif pajak akan berbeda-beda tergantung pada urutan kendaraan yang didaftarkan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan aturan mengenai pengenaan pajak pada kendaraan.

Aturan tersebut membagi kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak menjadi tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda kurang dari empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.

baca juga

Sebagai contoh, jika di dalam satu rumah terdapat satu motor, satu mobil, dan satu truk yang terdaftar atas nama pribadi, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan termasuk dalam kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebagai pemilik kendaraan pertama, kamu hanya perlu membayar pajak progresif pertama. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan pertama biasanya adalah sebesar 2 persen, dengan penambahan 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan hingga mencapai kepemilikan ke-17 atau setara dengan 10 persen.

Biaya pajak kendaraan bermotor pertama dikenakan dengan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya pajak dengan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

         Berikut adalah tarif pajak progresif yang spesifik untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor:

·         Kendaraan pertama: 2%

·         Kendaraan kedua: 2,5%

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

Your Say | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:01 WIB

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

Cianjur | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:00 WIB

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Bola | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia

Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:06 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade

Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Kalimat 'Endasmu' dari Prabowo Muncul Usai Singgung Wartawan di Penas

Kalimat 'Endasmu' dari Prabowo Muncul Usai Singgung Wartawan di Penas

Video | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Ketika Darah Rakyat Mengakhiri Takhta: Sumatera dalam Kacamata Anthony Reid

Ketika Darah Rakyat Mengakhiri Takhta: Sumatera dalam Kacamata Anthony Reid

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:58 WIB