SuaraCianjur.id – Putusan penundaan pemilu yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diawali dari gugatan yang dilakukan oleh Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
"Yang pertama Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu (2024) terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di Bali, Kamis (2/3/2023).
Hal ini yang kembudian membuat Partai Prima mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun gugatan ini ditolak oleh Bawaslu.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022," imbuhnya.
Setelah penolakan ini, Partai Prima melanjutkan manuvernya dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Adapun yang menjad objek gugatannya adalah Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan ini diterima dan PN Jakarta Pusat langsung memerintahkan agar KPU menghentikan semua tahapan pemilu 2024 yang akan dijalankan.
Meski demikian, KPU tidak akan tinggal diam dan akan tetap menjalankan tahapan pemilu kedepannya.
"Nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini," pungkas Hasyim.
Partai Prima adalah partai yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Partai ini digagas oleh Agus Jabo Priyono, mantan aktifis 98 sekaligus bagian dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) di era orde baru. (*)