cianjur

Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora: Penemuan Botol Minuman Beralkohol di Mobil Milik Tersangka

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:28 WIB
Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora: Penemuan Botol Minuman Beralkohol di Mobil Milik Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Polisi menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. [Suara.com/M Yasir] (Suara.com/M Yasir / FOTO ISTIMEWA)

SuaraCianjur.Id- Botol minuman beralkohol (miras) ditemukan di dalam mobil milik Mario Dandy Satriyo.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada hubungan antara miras tersebut dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi beberapa hari sebelum terjadinya insiden di tempat kejadian perkara (TKP).

Dikutip dari Voi.id, "Kemudian terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. ini menurut pengakuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penemuan botol miras menimbulkan dugaan bahwa Mario Dandy dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Namun, sampai saat ini tidak ada bukti yang menghubungkan antara botol miras dan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.

"Tentu saja akan kami terus dalami," tambah Hengki.

Untuk informasi lebih lanjut, terdapat beberapa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Lakukan Hal Ini Tanpa Sepengetahuan Sunan Kalijaga, Apa Itu?

Salah satunya adalah peningkatan status hukum Agnes, yang awalnya hanya sebagai saksi, kini di naik kan menjadi pelaku.

Hal ini didasarkan pada beberapa bukti baru yang ditemukan, seperti percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terdapat perubahan pada persangkaan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Agnes kini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, persangkaan terhadap Mario juga mengalami perubahan menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Perubahan ini merupakan peningkatan dari pasal-pasal sebelumnya yang dituduhkan kepada mereka, sehingga lebih berat.

Shane Lukas juga mengalami hal yang sama, di mana persangkaannya menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan/atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI