SuaraCianjur.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta lanjutan terkait dengan dugaan kejanggalan harta kekayaan milik pegawai Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Setelah sebelumnya harta kekayaan Rafael Alun mencapai Rp56 miliar yang diluar kewajaran, kini PPATK menemukan nilai transaksi dari sekitar 40 rekening dengan nominal mencapai nilai fantastis, yaitu Rp500 miliar.
Transaksi ini dilakukan mulai dari tahun 2019 hingga 2023. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Dirinya menuturkan bahwa rekening sudah diblokir oleh pihaknya.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.
Diduga transaksi tersebut melibatkan konsultan pajak yang berperan dalam menjadi nominee yang menyamarkan uang untuk penerimaan Rafael Alun. Hal ini sebagaiman dijelaskan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (6/3/2023).
"Diduga konsultan jadi nomine untuk penerimaan RAT (Rafael Alun Trisambodo). Nanti yang bersangkutan ambil dananya dari konsultan," ujar Pahala.
Hal menariknya adalah, konsultan pajak tersebut saat ini diduga kabur ke luar negeri. Pihak PPATK mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mendengar kabar kaburnya konsultan pajak ini.
“Kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," ujar Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana pajak ini menjadi sorota publik setelah anak dari Rafael Alun, Mario Dandy melakukan tindak penganiayaan kepada David Ozora. Diketahui, Mario Dandy sering memamerkan harta kekayaannya yang diduga adalah hasil penyelewengan dana pajak. (*)
Baca Juga: Pria yang Curi Mobil Abang Kandung Ditangkap, Sempat Heboh karena Dibawa Oknum Polsek Pantai Cermin