SuaraCianjur.Id- Budaya menggerebek orang yang sedang berhubungan seks di Indonesia menjadi topik yang sering dibahas. Kegiatan ini sering dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat umum.
Bahkan, razia pasangan yang tidak sah sedang berada di ruang pribadi sudah seperti operasi rutin yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi menjadi pihak yang sering terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terkadang, Satpol PP turut serta dalam operasi bersama polisi, dan terkadang polisi melakukan kegiatan tersebut sendiri.
Seringkali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya melakukan penggerebekan pasangan yang sedang melakukan hubungan seks di tempat privat.
Praktik ini menjadi budaya khas Indonesia yang sering dilakukan tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh warga biasa.
Setiap tahun, penggerebekan semacam ini menjadi berita yang mudah ditemukan.
Hukum Indonesia ternyata tidak memidanakan hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan di ruang privat. Dalam penjelasan Hukum Online, KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.
Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah. Ini pun dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan.
Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Ganjar Gelontorkan Rp 437 Miliar untuk Program Penyelenggaraan Jalan di Jateng
Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar norma kesopanan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.
Menurut Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggerebek di ruang privat oleh Satpol PP, apapun alasan yang digunakan, tidak sah. Kecuali, tindakan tersebut dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Razia di ruang privat oleh Satpol PP, apa pun alasannya, tidak sah. Kecuali dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]," kata Yuris Rezha Kurniawan, peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Vice Indonesia