Budaya Gerebek Pasangan di Ruang Pribadi, Apa Hukumnya di Indonesia?

Suara Cianjur

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:22 WIB
Budaya Gerebek Pasangan di Ruang Pribadi, Apa Hukumnya di Indonesia?
Ilustrasi penggerebekan pasangan di ruang private (pribadi) ((Suara.com/Faqih))

SuaraCianjur.Id- Budaya menggerebek orang yang sedang berhubungan seks di Indonesia menjadi topik yang sering dibahas. Kegiatan ini sering dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat umum. 

Bahkan, razia pasangan yang tidak sah sedang berada di ruang pribadi sudah seperti operasi rutin yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi menjadi pihak yang sering terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Terkadang, Satpol PP turut serta dalam operasi bersama polisi, dan terkadang polisi melakukan kegiatan tersebut sendiri.

Seringkali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya melakukan penggerebekan pasangan yang sedang melakukan hubungan seks di tempat privat.

Praktik ini menjadi budaya khas Indonesia yang sering dilakukan tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh warga biasa. 

Setiap tahun, penggerebekan semacam ini menjadi berita yang mudah ditemukan.

Hukum Indonesia ternyata tidak memidanakan hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan di ruang privat. Dalam penjelasan Hukum Online, KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.

Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah. Ini pun dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan. 

Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur. 

baca juga

Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar norma kesopanan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500. 

Menurut Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggerebek di ruang privat oleh Satpol PP, apapun alasan yang digunakan, tidak sah. Kecuali, tindakan tersebut dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Razia di ruang privat oleh Satpol PP, apa pun alasannya, tidak sah. Kecuali dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]," kata Yuris Rezha Kurniawan, peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Instagram Vice Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertugas Jaga TPS saat Pemilu, Linmas Diminta Tetap Netral

Bertugas Jaga TPS saat Pemilu, Linmas Diminta Tetap Netral

Jogja | Senin, 06 Maret 2023 | 13:39 WIB

Satpol-PP DIY Sebut Masih Kekurangan Personel Linmas untuk Jaga TPS Pemilu 2024

Satpol-PP DIY Sebut Masih Kekurangan Personel Linmas untuk Jaga TPS Pemilu 2024

Jogja | Senin, 06 Maret 2023 | 13:12 WIB

Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan di Kota Makassar, Punya Peluru Aktif

Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan di Kota Makassar, Punya Peluru Aktif

Sulsel | Senin, 27 Februari 2023 | 10:27 WIB

Terkini

Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta

Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:15 WIB

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

×