Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN

Suara Cianjur

Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:07 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN
Presiden Joko Widodo ketika berada di IKN. Presiden disebutkan telah menandatangani aturan HGU 95 tahun untuk para pengusaha di IKN demi memajukan perekonomian Indonesia kedepan. (Foto: Suara.com / DOK PSSI)

SuaraCianjur.id - Presiden Jokowi sudah menandatangani tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Isinya tentang penerbitan izin usaha, fasilitasi usaha, dan peluang investasi bagi pengusaha di IKN

Izin tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (6/3) kemarin. 

Investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) IKN atas hak Guna Usaha (HPL) untuk dua periode secara masing-masing selama 95 tahun. 

Peraturan ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan juga partisipasi yang lebih besar lagi terhadap pelaku usaha, demi percepatan pembangunan Nusantara

Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, kalau PP No. 12 Tahun 2023 tersebut menjadi bukti, kalau pemerintah sangat serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha. 

 “Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Bambang dilansir dari situs remis IKN.go.id, Sabtu (11/3/2023). 

Bambang juga mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, adalah bukti nyata dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun perekonomian Indonesia yang baik kedepannya. 

“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Jokowi, agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” terang Bambang.

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. 

baca juga

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.

Tak hanya itu, saja, PP No. 12 tahun  2023 menurut Bambang turut mengatur tentang fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu, pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusantara. 

“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM, yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” terangnya. 

Sementara itu kata Bambang, nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan, yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. 

“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN), yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” ungkapmya. (*/Masnurdiansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi: Gara-Gara 2 Juta WNI 'Kabur' Berobat ke Luar Negeri, 165 Triliun Devisa Hilang

Jokowi: Gara-Gara 2 Juta WNI 'Kabur' Berobat ke Luar Negeri, 165 Triliun Devisa Hilang

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:00 WIB

Zainudin Amali Tak Berat Tinggalkan Kursi Menpora Lebih Pilih Fokus Jadi Waketum PSSI: Tak Etis

Zainudin Amali Tak Berat Tinggalkan Kursi Menpora Lebih Pilih Fokus Jadi Waketum PSSI: Tak Etis

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB

Akun Twitter Gibran Rakabuming Raka CUma Follow Amien Rais, Alasannya Cuma Gara-Gara Ini

Akun Twitter Gibran Rakabuming Raka CUma Follow Amien Rais, Alasannya Cuma Gara-Gara Ini

Cianjur | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×