Mari Kupas! Pengemis dan Pengamen di Tempat Umum Apakah Melanggar Aturan?

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 13:46 WIB
Mari Kupas! Pengemis dan Pengamen di Tempat Umum Apakah Melanggar Aturan?
Ilustrasi seorang pengemis di jalanan. Lalu, apakah melanggar aturan? (Freepik)

SuaraCianjur.Id- Pengamen dan pengemis merupakan pemandangan yang seringkali ditemukan di tempat-tempat umum di Indonesia. 

Meski sebagian orang merasa terganggu dengan keberadaan mereka, namun ada juga yang memberikan dukungan dengan memberikan uang atau sembako. 

Namun, apakah sebenarnya aturan yang mengatur keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum?

Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, keberadaan pengamen dan pengemis di tempat umum tidak diperbolehkan.

Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengemisan di tempat umum", sedangkan pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengamenan di tempat umum tanpa izin yang sah".

Aturan yang sama juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur bahwa kegiatan pengamenan dan pengemisan di tempat umum hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pihak berwenang.

Alasan di balik aturan tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum serta mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan yang kerap dilakukan oleh pengemis. 

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong para pengamen dan pengemis untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak bergantung pada pengemisan atau pengamenan.

Namun, beberapa pihak mengkritik aturan ini karena dianggap tidak manusiawi dan merugikan para pengamen dan pengemis yang sulit mencari pekerjaan lain. 

Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Sian Davies dan Lisa Scullion pada tahun 2010, para pengemis seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Namun demikian, penting untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan dukungan yang tepat bagi para pengamen dan pengemis, misalnya dengan memberikan donasi pada lembaga yang melakukan penanggulangan kemiskinan atau memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan keterampilan.

Dalam konteks ini, kita harus tetap menghargai hak dan martabat dari setiap individu, termasuk para pengamen dan pengemis, dan berusaha mencari solusi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mereka dan masyarakat secara keseluruhan. (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Nakes Joget di TikTok Tunjukkan Diskriminasi ke Pasien BPJS, Dokter Senior Sampai Mohon-mohon

Viral Nakes Joget di TikTok Tunjukkan Diskriminasi ke Pasien BPJS, Dokter Senior Sampai Mohon-mohon

Lifestyle | Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB

Millen Cyrus Ngaku Sulit Jadi Transgender di Indonesia, Seperti Apa Perlakuan yang Didapat?

Millen Cyrus Ngaku Sulit Jadi Transgender di Indonesia, Seperti Apa Perlakuan yang Didapat?

Lifestyle | Selasa, 14 Maret 2023 | 17:15 WIB

Tidak Terlihat Namun Bahaya, Perhatikan Kesehatan Mental Seseorang

Tidak Terlihat Namun Bahaya, Perhatikan Kesehatan Mental Seseorang

| Senin, 13 Maret 2023 | 20:41 WIB

Terkini

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:04 WIB

Bojan Hodak Berpotensi Cabut dari Persib Jika Hal Ini Tak Tercapai

Bojan Hodak Berpotensi Cabut dari Persib Jika Hal Ini Tak Tercapai

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 13:00 WIB

Fairy Tail Kembali Setelah 9 Tahun, Hiro Mashima Siap Rilis Seri Baru

Fairy Tail Kembali Setelah 9 Tahun, Hiro Mashima Siap Rilis Seri Baru

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 13:00 WIB

Review Segala Kekasih Tengah Malam: Melawan Sepi di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Review Segala Kekasih Tengah Malam: Melawan Sepi di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 13:00 WIB

Berapa Harga 1 Kwh Mobil Listrik di SPKLU? Cek Panduan Lengkap Biayanya

Berapa Harga 1 Kwh Mobil Listrik di SPKLU? Cek Panduan Lengkap Biayanya

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 12:55 WIB

5 Sepeda Listrik Jok Panjang yang Aman untuk Orang Tua, Budget Rp3 Jutaan

5 Sepeda Listrik Jok Panjang yang Aman untuk Orang Tua, Budget Rp3 Jutaan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 12:52 WIB

Wasit Jadi Sorotan! Hector Souto Kritik Keras Kepemimpinan Wasit Laga AFF

Wasit Jadi Sorotan! Hector Souto Kritik Keras Kepemimpinan Wasit Laga AFF

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 12:52 WIB

Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I

Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 12:51 WIB

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:50 WIB

Tegas! KPID Sumbar Perketat Pengawasan Konten LGBT

Tegas! KPID Sumbar Perketat Pengawasan Konten LGBT

Sumbar | Kamis, 09 April 2026 | 12:47 WIB