SuaraCianjur.id- Sopir pribadi yang mengemudikan kendaraan dinas Bupati Kuningan, Ace Purnama ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kuningan, dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Dia menjadi tersangka karena dianggap telah lalai dalam mengemudikan kendaraan, hingga menimbulkan korban tewas.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ucap Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.
AKP Vino menyampaikan, jika sopir dari Acep Purnama itu berinisial UK (49). Dari hasil pemeriksaan kalau UK pada saat mengendarai mobil dinas, mengaku dalam kondisi yang mengantuk.
"Sehingga akibat kelalaiannya dalam mengemudi, mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat," ungkapnya.
Vino mengatakan, ketika dilokasi kejadian perkara kendaraan dengan jenis Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai oleh UK, maju dengan kecepatan normal.
Hanya saja melawan arus karena di depannya ada mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng, menabrak lima kendaraan sepeda motor, baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," bebernya.
![Kendaraan Dinas Bupati Kuningan yang ditumpangi oleh Ace Purnama terlibat kecelakaan lalu lintas, hingga menyebabakna kroban meninggal dunia. [Foto: Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/04/03/1-kendaraan-dinas-bupati-kuningan-yang-ditumpangi-oleh-ace-purnama-terlibat-kecelakaan-lalu-lintas-hingga-menyebabakna-kroban-meninggal-dunia.png)
Dari hasil pemeriksaan Vino mengatakan, kalau tersangka tidak dalam pengaruh obat terlarang. Terkini UK telah ditahan oleh kepolisian dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi kami dapat pastikan, bersangkutan negatif dari obat terlarang atau narkoba," ungkapnya. (*)