SUARA CIANJUR- Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Agnes Gracia (AG) karena kasus penganiayaan Mario Dandy.
Jonathan kemudian protes karena merasa Agnes Gracia malah dituntut hukuman ringan.
"Halo @KejaksaanRI, kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," tulis Jonathan Latumahina di Twitter pada Rabu (5/4/2023).
"Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masa depan David nggak penting?" sambungnya.
Padahal, ayah David Ozora ini menyebut JPU menyatakan bahwa Agnes Gracia bersalah dan terlibat atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy cs.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," tuturnya.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," imbuhnya.
Postingan tersebut dibarengi dengan foto Tolak Angin. Berbeda dengan postingan sebelumnya, di postingan selanjutnya Jonathan Latumahina menyindir bahwa JPU tidak bisa hitung-hitungan.
Sebelumnya, apabila merujuk pada pasal tuntutan terhadap Agnes Gracia masa hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun penjara dibagi dua menjadi 6 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Pengobatan Alternatif yang Gemparkan Publik, Ponari sampai Ida Dayak
Hal itu karena AG masih di bawah umur, dikira akan mendapat 6 tahun. JPU hanya menuntut AG pacar dari Mario Dandy itu 4 tahun penjara.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," kata Jonathan Latumahina.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario Dandy udah kebayang sih," tulisnya. (*)