AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 06 April 2023 | 09:35 WIB
AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Pengacara terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang putusan kasus penganiayaan berat David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023) pekan depan.

"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Dia berharap AG mendapat keadilan dalam persidangan ini. Sampai saat ini, Mangatta menyebut pihaknya sama sekali belum berencana akan mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujar dia.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang vonis bagi terdakwa AG akan terbuka bagi masyarakat umum.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Namun begitu, Djuyamto menyampaikan terdakwa anak tidak diwajibkan hadir saat persidangan. Hal tersebut sudah berdasarkan pada asas peradilan hukum bagi anak.

"Terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya.

Dituntut 4 Tahun Pembinaan

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI