SUARA CIANJUR - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk tiga saksi dari kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Ali menyebut tiga nama yang akan di panggil dan berstatus saksi, yaitu Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida, ketiganya berasal dari pihak swasta.
Secara resmi, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, dimana salah satunya adalah PT Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik pun menemukan Rafael diduga menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melewati PT AME.
Bukti lain yang disita ada safety deposit box (SDB) dengan isi uang sebesar Rp 32.2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan rupiah. (*) (ANTARA)
Baca Juga: Anaknya Diisukan Monopoli Bisnis Lapas, Yasonna Sebut Pelanggaran Berat Tio Pakusadewo