Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 04 Mei 2023 | 16:46 WIB
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK memutuskan untuk menambah masa tahanan kepada Yana Mulyana dengan alasan ini (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

SUARA CIANJUR - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM), telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ali mengklarifikasi bahwa selama masa perpanjangan penahanan, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," terangnya.

Pada malam Jumat, 14 April, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" pada tahun anggaran 2022-2023. 

Selain Yana, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Direktur dan Manager dari PT Sarana Mitra Adiguna dan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika. 

YM diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, 12 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) (ANTARA)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies

6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies

Kotak Suara | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:26 WIB

Istri Gemar Flexing, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diperiksa KPK

Istri Gemar Flexing, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 04 Mei 2023 | 14:51 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:34 WIB

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:32 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Sport | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jawa Tengah | Senin, 25 Mei 2026 | 07:24 WIB

Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya

Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya

Sport | Senin, 25 Mei 2026 | 07:23 WIB