Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:46 WIB
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK memutuskan untuk menambah masa tahanan kepada Yana Mulyana dengan alasan ini (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

SUARA CIANJUR - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM), telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ali mengklarifikasi bahwa selama masa perpanjangan penahanan, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," terangnya.

Pada malam Jumat, 14 April, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" pada tahun anggaran 2022-2023. 

Selain Yana, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Direktur dan Manager dari PT Sarana Mitra Adiguna dan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika. 

YM diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, 12 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) (ANTARA)

Baca Juga: Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Jalan Rusak di Depan Polda Lampung Ditimbun

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI