SUARA CIANJUR - Setelah disahkan UU TPKS, para pekerja di Indonesia kini memiliki satu peraturan tambahan untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Peraturan turunan dari UU TPKS ini berisi petunjuk teknis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual mengikuti UU TPKS.
Dengan demikian, kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan (seperti yang sering dilakukan oleh pihak berwenang).
Pelecehan seksual juga mencakup tindakan nonfisik, seperti kata-kata atau isyarat yang merendahkan dan/atau menghina seseorang secara seksual.
Definisi ini juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti yang dialami seorang karyawan Kawan Lama Group tahun lalu.
Perusahaan sekarang diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual terjadi di tempat kerja mereka. Di tempat kerja, harus dibentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan seksual yang terdiri dari pihak perusahaan dan serikat buruh.
Kepmenaker mengatur cara penanganan aduan kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, pemulihan bagi korban, dan mencegah pelaku melakukan pembalasan kepada korban.
Baca Juga: Optimalkan Efisiensi Layanan Publik: Presiden Jokowi Hentikan Pembuatan Aplikasi Baru
Menteri Ida menyatakan bahwa kepmenaker ini adil dan setara gender. Artinya, aturan ini berlaku baik untuk korban perempuan maupun laki-laki, serta untuk buruh maupun pengusaha.
"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa saja korbannya adalah pemberi kerja itu sendiri," kata Ida. (*)