SUARA CIANJUR - DK (44) telah melakukan tindakan yang sangat tercela di Kecamatan Baregbeg, Ciamis, dengan "memakan" anaknya sendiri.
Dampak dari tindakan ini adalah kelahiran seorang bayi yang merupakan anak dan cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa DK pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada tahun 2022.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, mencubit dan menampar pipi korban, serta memaksa melepaskan celana dan celana dalam yang dipakai oleh korban.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” jelas Tony.
Alasan DK melakukan tindakan bejat ini adalah karena mengetahui bahwa anaknya sudah memiliki pacar.
Yang mengherankan, pelaku yang emosional justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila secara paksa terhadap anaknya.
Tindakan ini telah menimbulkan dampak psikologis yang serius pada korban, yang masih berusia 17 tahun.
Selain itu, kehadiran bayi tersebut juga memperumit situasi, karena bayi tersebut merupakan cucu dari pelaku yang telah melakukan tindakan keji. (*)
Baca Juga: Kasus Pemotongan Gaji Guru di Kabupaten Lombok Barat: Benarkah Keterlibatan Oknum Pejabat?