SUARA CIANJUR - Pada Senin (10/7/2023), Bareskrim Polri masih menunggu hasil penyelidikan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa setelah hasil penelitian dari Puslabfor keluar, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari labfor," terangnya.
Keberadaan pondok pesantren ini telah menarik perhatian banyak orang, baik dari kalangan masyarakat umum maupun pemerintah.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, proses pemeriksaan di laboratorium forensik masih diperlukan. (*)
Baca Juga: Terusir! Persija Jakarta akan Lakoni Laga Kandang Lawan Bhayangkara FC Bukan di GBK, Kenapa?