SUARA CIANJUR - Bareskrim Polri mengklaim tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Pondok Pesantren Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII), pihak Bareskrim akan menindaklanjutinya.
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Dalam kasus ini, Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik berencana memeriksa 14 saksi, beberapa di antaranya merupakan mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari 14 saksi tersebut, empat orang saat ini sedang diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.
"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," tuturnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik.
"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," tambahnya.
Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri, dan mereka bertekad untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan memastikan adanya keadilan. (*)
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sholawat Adrikni Agar Segala Hajat Langsung Dikabulkan Allah SWT