SUARA CIANJUR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan pada Rabu.
Mahfud menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun sebelumnya berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," pungkasnya.
Pemerintah telah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," kata Mahfud.
Namun demikian, kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun masih berkaitan dengan urusan individu.
"Mungkin nanti masuk ketindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidaha khusus apa, terorisme, pencucian uang dan lain-lain," tuturnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (*)
Baca Juga: Fakta Unik Arsitektur JIS: Penuh Filosofi Betawi, Kini Hadapi Renovasi