SUARA CIANJUR - Revisi UU ITE telah menjadi agenda penting bagi DPR, mengingat pentingnya melindungi hak-hak individu dalam dunia digital.
Namun, proses revisi ini bukanlah tugas yang mudah. Perubahan undang-undang harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk perlindungan hak privasi, kebebasan berekspresi, serta penanganan tindakan kriminal dalam dunia maya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai kehabisan tenaga dalam membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, berharap agar pemerintah segera menyusun draf perubahan pasal per pasal yang dianggap penting dan mendesak.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengatur sanksi pidana terkait pencemaran nama baik melalui media siber.
Pasal ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik dan mempersempit kebebasan berpendapat.
Beberapa kalangan aktivis dan organisasi advokasi kebebasan berpendapat telah meminta agar revisi UU ITE fokus pada pengurangan kriminalisasi terhadap pengguna internet yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau figur publik.
"Kita capek juga melakukan revisi. Setiap dua tahun dilakukan revisi, dua tahun dilakukan lagi, kita minta pemerintah mengundang pakar hukumnya untuk menyusun drafnya, bagaimana bahasanya dan tidak disalahgunakan," ucap Dave. (*)
Baca Juga: Masa Penahanan Yana Mulyana Dalam Kasus Bandung Smart City Diperpanjang 30 Hari