SUARA CIANJUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penundaan penetapan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Ia menyatakan bahwa pihaknya memerlukan kecermatan dalam memastikan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya kira inikan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," ungkap Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tambahnya.
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama, namun juga ada indikasi terkait pidana lain, termasuk pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan; ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Sementara itu, kasus terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih berada dalam tahap penyelidikan. (*)
Baca Juga: Jangan Sepelekan, 4 Tahap Memakai Masker Mugwort yang Bikin Wajah Moist!