SUARA CIANJUR - Google Indonesia dengan tegas mengkritik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam keterangan resminya, dikutip Suara Cianjur.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui blognya, Google menyoroti potensi peraturan ini untuk membatasi keragaman sumber berita bagi publik dan memberikan keuntungan selektif kepada pihak tertentu.
Menurut Google, jika rancangan perpres tersebut disahkan, akan ada beberapa dampak negatif yang signifikan. Salah satunya adalah pembatasan terhadap berita media online, di mana hanya sejumlah penerbit atau media tertentu yang akan mendapatkan keuntungan.
Hal ini mengakibatkan kurangnya ragam informasi yang tersedia bagi masyarakat, termasuk media-media kecil dari daerah yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Google khawatir bahwa masyarakat Indonesia akan kesulitan untuk mendapatkan berita dengan sudut pandang yang beragam.
"Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," terang Google.
Lebih lanjut, Google menyatakan keprihatinan atas pembentukan lembaga non-pemerintah yang akan bertugas menilai dan mengatur konten yang diperbolehkan muncul di platform daring.
Lembaga ini akan terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan berpotensi menguntungkan hanya media tradisional, sementara media online dan kreator berita sebagai sumber informasi utama masyarakat bisa terancam.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," terang Google.
Baca Juga: Berharap Dibitangi Yeon Woo Jin dan Kim Ha Neul, Ini 4 Fakta Let's Get Grabbed by The Collar
Google mengakui telah terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut sejak rancangan pertama kali diusulkan pada tahun 2021. Perusahaan teknologi ini berharap agar pemerintah Indonesia dapat mencari solusi yang lebih baik dan lebih mendukung untuk membangun ekosistem berita yang berkualitas dan beragam di Indonesia. (*)