SUARA CIANJUR - Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) AAB (23) terancam mendapat hukuman mati.
Alasannya karena AAB telah menyiapkan pisau sebelum membunuh korban dengan inisial MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di UI.
Akibat perbuatan keji yang sudah direncanakan itu, AAB bisa mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Nirwan mengungkapkan motif pelaku AAB menikam MNZ adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi kripto.
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Dia (pelaku) berpikir menguasai barang-barang korban," ungkap Nirwan.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada motif lain dari pelaku saat akan menghabisi nyawa korban.
Dari keterangan pelaku, korban memiliki barang-barang yang bisa dirampas agar bisa melunasi utangnya.
Oleh karena itu, pelaku memilih untuk menghabisi nyawa korban dan merampas barang-barangnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan PSI: Dicuekin PDIP, Dikunjungi Prabowo, Ditinggalkan Guntur Romli
"Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku," ujarnya.
Sebagai informasi, MNZ merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI.
Ia ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok.
Polisi menemukan jasad korban pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan pelaku membunuh korban pada Rabu (2/8) sekitar menjelang waktu magrib.(*)