Senior Pembunuh Mahasiswa UI Tertekan Aset Kripto Rugi Rp80 Juta, Utang Pinjol Rp15 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:38 WIB
Senior Pembunuh Mahasiswa UI Tertekan Aset Kripto Rugi Rp80 Juta, Utang Pinjol Rp15 Juta
Breaking News! Tampang Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Iri dengan Korban dan Terlilit Pinjol (Istimewa)

Suara.com - Motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19, akhirnya terungkap. Dugaan kuat, pelaku pembunuhan AAB, 23, mengalami kerugian dalam investasi kripto dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyampaikan bahwa motif pelaku ini berasal dari kerugian yang dialami akibat investasi kripto dan utang pinjol. Total kerugian dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta, dan utang pinjol yang belum dibayar mencapai Rp 15 juta.

Pelaku merasa terdesak untuk membayar utang dan merencanakan untuk mencuri barang-barang korban. Sebelumnya, pelaku meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dari korban, yang sudah dikembalikan.

Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban ketika korban pulang dari kuliah. Korban sempat ditendang dan ditusuk, meskipun korban berusaha memberikan perlawanan, namun tidak berhasil.

Sebelumnya, korban MNZ, 19, merupakan mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan terbungkus dalam dua lapis plastik sampah hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar tersebut berantakan, tetapi terlihat sudah dibersihkan sebelumnya.

Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku AAB, 23, yang ternyata merupakan senior korban di kampus, berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam. Pelaku dan korban merupakan adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia dan saling mengenal.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus. Keluarga korban tidak bisa menghubunginya dan menemukannya tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur setelah memeriksa kosannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku dapat dihukum mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.

Catatan Redaksi: Pembelian aset kripto merupakan kegiatan yang memerlukan pertimbangan matang dan pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang terlibat.

Baca Juga: Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati

Kami menyarankan agar pembaca senantiasa memahami setiap instrumen investasi yang akan dibeli. Ingatlah bahwa investasi selalu melibatkan ketidakpastian, dan ada risiko yang terkait dengan setiap jenis investasi. Keputusan untuk berinvestasi harus didasarkan pada pengetahuan yang memadai dan kesadaran akan risiko yang ada. Tetap bijaksana, waspada, dan selalu lakukan riset sebelum melakukan investasi apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI