SUARA CIANJUR - Rambut merupakan mahkota bagi wanita. Namun, siapa sangka bahwa memotong rambut bagi wanita bisa menjadi perkara yang haram.
Sebagai seorang muslimah, kita perlu mempelajari fiqih wanita agar senantiasa terhindar dari hal yang mubah dan haram di kehidupan sehari-hari.
Jadi, sebetulnya apa hukum potong rambut bagi wanita?
Memotong rambut pada hakikatnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, yang perlu kita catat adalah niat dari potong rambut itu sendiri.
Haram hukumnya bagi seorang muslimah memotong rambut untuk niat yang tidak baik, salah satunya untuk menyerupai orang kafir atau berniat untuk pamer terhadap lawan jenis yang bukan mahram.
Namun sebaliknya, jika niat seorang muslimah memotong rambut untuk hal baik seperti untuk meringankan diri sendiri seperti, karena penyakit, atau untuk menyenangkan suami, maka hukumnya adalah diperbolehkan.
Meski mubah, yang menjadi catatan adalah tidak boleh menyerupai laki-laki.
"Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).
Fenomena perempuan memotong rambut menyerupai laki-laki kini banyak sekali kita temui. Sebagai muslim yang taat, berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadis adalah kewajiban. (*)
(*/Haekal)