SUARA CIANJUR - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pejabat negara, termasuk Wakil Menteri, untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap harta yang mereka miliki.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, penundaan atau kelalaian dalam melaporkan LKHPN telah menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan hukum.
Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya ketaatan terhadap kewajiban pelaporan ini agar tidak merusak citra dan integritas pemerintahan yang sedang berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua Wakil Menteri yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke lembaga anti rasuah tersebut.
Kedua menteri yang dimaksud adalah Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, menyampaikan imbauan tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/2023).
Pihak KPK menegaskan agar para pejabat negara yang baru dilantik tidak menunda pelaporan LKHPN hingga seratus hari ke depan, karena hal ini bisa berpotensi menimbulkan masalah dan memanjangkan urusan.
“Kita ingatkan untuk menyampaikan LKHPN. Jangan nunggu 100 hari lagi. Nanti panjang urusan,” imbau Pahala Nainggolan. (*)
Baca Juga: Febby Rastanty Beri Pesan Mulia untuk yang Tengah Menjadi Sandwich Generation