SUARA CIANJUR - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus serius terkait penyebaran konten pornografi melalui akun Telegram dengan nama 'Video Gay Kids Indonesia'.
Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan salah satunya merupakan seorang anak di bawah umur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dua orang pelaku yang ditangkap adalah R (21 tahun) dan seorang anak berkonflik dengan hukum yang berusia 16 tahun dengan inisial LNH.
Namun, untuk tersangka yang masih anak di bawah umur, penahanan tidak dilakukan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli tim cyber yang menemukan adanya saluran (channel) Telegram dengan nama @textiixie yang diduga menjual video konten pornografi gay yang melibatkan anak kecil.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa LNH berperan sebagai promotor konten tersebut melalui akun Facebook.
Selain itu, ia juga memfasilitasi transaksi pembelian dengan mengarahkan calon pembeli ke dalam saluran grup Telegram yang berisi konten tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja tim cyber dalam mengungkap tindakan kriminal yang melibatkan penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (*)
Baca Juga: Viral! Kontroversi Vonis Bebas Kasus Pencabulan di Sumatera Barat