SUARA CIANJUR - Tak ada yang bisa membayangkan bagaina rasa sakit yang dialami Imam Masykur (25) yang menjadi korban penganiayaan hebat seorang anggota Paspampres alias Pasukan Pengamanan Presiden.
Pemuda asal Aceh tersebut berteriak, memohon ampun, namun semua sia-sia lantara anggota Paspampres tersebut tetap menghabisinya.
Berkali-kali punggunng pemuda asal Aceh itu dihantam di dalam mobil. Penderitaan korban, sama sekali tak mendapat belas kasih dari ketiga Prajurit TNI yang melakukan penculikan itu.
Alih-alih berbelas kasi, para pelaku malah mengirimkan video penyiksaan pada orangtua korban korban sambil meminta uang tebusan Rp50 juta.
"Aduuuh, Allahuakbar, Lailahailallah, Aduh," ucap Imam Masykur dalam video yang beredar pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Berikut adalah poin-poin siksa anggota Paspampres:
1. Imam Masykur mengalami penganiayaan oleh anggota Paspampres:
Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Dia dianiaya menggunakan benda tumpul di punggungnya dalam sebuah mobil. Terdengar jeritan pilu dari Imam Masykur saat dia disiksa.
2. Rekaman video penganiayaan dan permohonan uang:
Para pelaku merekam aksi penganiayaan tersebut dan mengirimkan video tersebut kepada orangtua korban.
Mereka meminta uang sebesar Rp50 juta (Rupiah) agar tidak melanjutkan penganiayaan.
Dalam video tersebut, Imam Masykur memohon agar uang tersebut segera dikirimkan.
3. Ancaman nyawa dan permintaan uang:
Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa Imam Masykur dan membuang jasadnya ke sungai jika uang sebesar Rp50 juta tidak dikirimkan.
4. Laporan ke polisi:
Setelah Imam Masykur tidak dapat dihubungi dan tidak pulang ke rumah, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
5. Penemuan jenazah:
Pada 24 Agustus 2023, pihak keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat dan menemukan jenazah Imam Masykur yang telah meninggal.
Ada surat penyerahan jenazah yang menyebutkan keterangan tentang penyerahan mayat dan terduga pelaku.
6. Tiga anggota TNI menjadi tersangka:
Tiga anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Imam Masykur diduga mengalami penculikan, pengancaman, dan penganiayaan berat yang berujung pada kematiannya.
7. Konfirmasi dari pihak resmi:
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi bahwa tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah anggota Paspampres, sedangkan dua lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda. (*)
Sumber akun Instagram @kameraperistiwa, PMJ News.