SUARA CIANJUR - Pakar politik dan intelektual terkenal, Rocky Gerung, telah dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terkait dengan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Panggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang diungkapkan oleh Rocky Gerung.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin (4/9/2023), hari ini.
Panggilan ini memberikan kesempatan kepada Rocky Gerung untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan konteks dari pernyataannya. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung diharapkan dapat membantu dalam pemantapan bukti dan fakta terkait kasus ini.
Ini adalah langkah yang diperlukan dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Polri berusaha untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dengan pernyataan yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari Polda Metro dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 24 laporan yang masuk terkait kasus ini. Selain itu, 72 saksi juga telah diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. (*)
Baca Juga: Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda karena Tergugat Tidak Hadir, Mangkir?