SUARA CIANJUR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mendapati dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2012. Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menekankan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan dengan persiapan yang matang dan telah berlangsung sebelum isu-isu politik terkait muncul.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di segala tingkat tanpa pandang bulu.
KPK akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," tegas Ali Fikri dikutip Kamis (7/9/2023).
Meskipun Cak Imin diduga terlibat dalam kasus ini, prinsip praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan, dan haknya untuk memberikan keterangan kepada KPK harus dihormati.
Kasus ini akan memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam pemerintahan dan pentingnya penegakan hukum yang adil. (*)
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pembelian Jet Pribadi oleh Lukas Enembe