Deli - Tega nian pasangan kekasih di Medan ini. Setelah melakukan praktik aborsi, bayinya ditanam agar tidak diketahui jejaknya. Keduanya akhirnya ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan.
Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Gebang, Langkat berinisial RR (22) dan perempuan kekasihnya berinisial N (20) yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dikatakannya, perbuatan itu dilakukan kedua insan yang sudah berpacaran lebih dari 2 tahun itu karena rasa malu kepada keluarganya. Begitupun dalam pengakuannya, perbuatan terlarang bagi mereka sudah dilakukannya berulang kali.
Saat usia kandungannya sekitar 7 bulan, RR menyarankan agar janin dalam kandungan kekasihnya digugurkan. "(alasannya) Karena keduanya merasa malu kalau kehamilannya diketahui keluarga," ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya, RR dan N membeli obat khusus penggugur kandungan di salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/2022) lalu dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/2022) pada siang hari sebanyak 2 butir.
Hingga kahirnya pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan RR di Jalan Sampali. Bayi yang tak lagi bernyawa itu lalu diberikan kepada RR dan dikuburkan di di depan kos.
"N sempat pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," katanya.
Namun, kondisi N semakin parah dan dirujuk ke RS Imelda Medan. Selanjutnya, pihak klinik memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan. N kemudian dirawat di RS Bhayangkara.
"Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.