- Pemprov DKI umumkan pelebaran Jalan RS Fatmawati seluas 7.174 meter persegi.
- Pelebaran Jalan Fatmawati bertujuan dukung kawasan TOD dan akses bus Transjakarta.
- Dinas Bina Marga targetkan pengadaan lahan Fatmawati selesai dalam 502 hari.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan rencana pelebaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Proyek infrastruktur ini akan mencakup dua wilayah utama, yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu di Kecamatan Cilandak.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi, total luas lahan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ini mencapai 7.174 meter persegi. Secara rinci, kebutuhan lahan di Kelurahan Cilandak Barat seluas 4.420 meter persegi dan di Kelurahan Pondok Labu seluas 2.754 meter persegi.
"Langkah ini merupakan tahap awal program pelebaran dan penataan Jalan RS Fatmawati, sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati," ujar Kepala Unit Pengadaan Tanah Bina Marga, Dedy Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Tujuan utama pelebaran jalan ini adalah menyediakan akses yang memadai bagi bus Transjakarta guna meminimalisir kemacetan di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga berencana menata ruang bagi pejalan kaki agar fasilitas publik selaras dengan konsep kawasan berorientasi transit tersebut.
Pihak Dinas Bina Marga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini akan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dedy.
Estimasi jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diprediksi memakan waktu sekitar 502 hari kerja, dengan asumsi tidak ada kendala penolakan dari warga setempat. Sementara itu, pembangunan konstruksi fisik dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih enam bulan setelah proses penyerahan hasil pengadaan lahan tuntas.
Dedy Irawan berharap masyarakat terdampak dapat memberikan dukungan penuh agar peningkatan konektivitas transportasi di Jakarta dapat segera terwujud.
"Dinas Bina Marga mengajak seluruh pihak, khususnya warga Cilandak Barat dan Pondok Labu, untuk mendukung proses ini demi terwujudnya penataan Jalan RS Fatmawati yang lebih representatif serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan
Surat pemberitahuan rencana pembangunan dengan nomor 144/PH.02.01 tersebut telah ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, sejak 13 Februari 2026.