Deli - Seekor trenggiling (Manis javanicus) dilepasliarkan di Hutan Lindung Aek Nauli pada Sabtu (4/6/2022) yang lalu. Sehari sebelumnya, satwa dilindungi itu muncul di pemukiman di Desa Bah Birong Ulu, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dan diselamatkan warga.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Handoko Hidayat pada Jumat (10/6/2022) sore mengatakan, trenggiling itu ditangkap warga yang sedang melintas menuju kebun karet.
Namun karena mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa terancam punah, maka kemudian diserahkannya kepada Bidang KSDA Wilayah II Pematang Siantar. Saat diterima, trenggiling itu berada di dalam kandang.
"Karena dilihat kondisinya sehat, maka Kabid Wilayah II langsung memerintahkan staffnya untuk melepasliarkannya," katanya.
Dijelaskannya, trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEND/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Semakin menurunnya tingkat populasinya di alam liar menyebabkan banyak ketidakseimbangan alam hayati dan lingkungannya. Untuk itu Bidang KSDA Wilayah II Pematang Siantar tetap melakukan sosialisasi satwa dilindungi kepada masyarakat untuk turut melestarikannya.