Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Deli | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB
Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan
Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Deli.Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pencairan kredit senilai Rp39,5 miliar di BTN Cabang Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Immanuel Tarigan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille, Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Sayang Sutomo sebagai penghubung antara debitur dengan pihak bank. 

Pada sidang itu, Hakim Ketua Immanuel Tarigan mencecar eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille soal mekanisme pemberian kredit kepada debitur kepada eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille.

"Apakah bapak ada menyutujui pengajuan kredit PT Kaya?," tanya Immanuel Tarigan.

Ferry menjawab bahwa dirinya hanya memberi rekomendasi terkait dengan pengajuan tersebut ke pusat. "Saya hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya ada di pusat," jelas Ferry.

Hakim pun menanyakan perihal 93 sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit. Apakah sertifikat itu ada saat legal meeting. "Pada legal meeting bapak ada liat gak 93 sertifikat itu?. Yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat, bukan berita acara, bukan cover note, itu fisik yang 93 itu harus ada," kata Immanuel.

Ferry menjawab, saat itu 93 sertifikat itu dibawa namun dirinya tidak melihat dan mengeceknya. "Waktu legal meeting ada pak, tapi saya tidak lihat. Tidak perlihatkan, saya dasarnya ada serah terima dari canakia ke Dewo dan ke notaris," paparnya. 

Ferry menyebut, bahwa pihaknya memiliki peran masing-masing dalam proses pengecekan pengajuan kredit. 

Sementara itu, Pemuda LIRA Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghadirkan seluruh pejabat berwenang di Kantor BTN Cabang Medan beserta Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Direktur PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR) ke pengadilan dalam dugaan kasus korupsi pencairan kredit senilai Rp39,5 miliar dari BTN Kantor Cabang Medan sebagai kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Desakan itu bertujuan, untuk membuka tabir kejahatan perbankan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, khususnya Kota Medan.

"Berdasarkan penelusuran dan investigasi Tim Pemuda LIRA Kota Medan, ada manipulasi data pada proses pencairan kredit modal kerja konstruksi yasa griya (KMK-KYG). Yang mana saat ini telah menjadi salah satu modus kejahatan perbankan," ujar Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan Adrian Siagian di PN Medan, Senin (11/7/2022). 

Dijelaskannya, sebelum permohonan kredit disetujui dan dicairkan, standar operasional prosedur (SOP) perbankan mengharuskan dilakukannya legal meeting. Yang mana legal meeting ini melibatkan pejabat berwenang di pihak bank. 

"Karena itu, seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil. Tapi dalam proses peradilan hingga sejauh ini baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan," tegasnya. 

JPU katanya, menempatkan status terdakwa pada Notaris Elviera lantaran Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.

"Pemuda LIRA Kota Medan ikut menyoroti telah berjalannya proses peradilan atas kasus dugaan korupsi di BTN senilai Rp39,5 miliar yang ditangani penyidik Kejatisu. Proses peradilan hingga sejauh ini baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan. Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Demikian pula Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA), hingga kini belum dihadapkan pada hakim?," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Lukai Wanita di Jalan Pabrik Tenun Medan

Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Lukai Wanita di Jalan Pabrik Tenun Medan

| Selasa, 12 Juli 2022 | 12:22 WIB

Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya

Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya

| Selasa, 12 Juli 2022 | 10:00 WIB

Polrestabes Medan Tangkap 8 Orang Diduga Geng Motor Bersajam

Polrestabes Medan Tangkap 8 Orang Diduga Geng Motor Bersajam

| Senin, 11 Juli 2022 | 17:31 WIB

Kecelakaan Bus vs Truk di Jalan Medan-Tebing Tinggi, 2 Penumpang Meninggal

Kecelakaan Bus vs Truk di Jalan Medan-Tebing Tinggi, 2 Penumpang Meninggal

| Senin, 11 Juli 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15

Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:41 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam

Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:35 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:31 WIB

Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!

Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:20 WIB

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:19 WIB

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB