Deli.Suara.com - Seorang pria berinisial AFS (42) membakar rumah diduga istri siri di Kecamatan Delitua. Motif AFS melakukan aksinya karena kesal ditolak rujuk oleh S yang menempati rumah tersebut.
"Pelaku ingin mengajak S kembali berhubungan tapi ditolak, karena itu dia marah dan mengirimkan SMS mengancam akan membakar rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, Senin (18/7/2022).
Ancaman tersebut ternyata tak main-main. Pada Senin 18 Juli 2022 dini hari, pelaku membuktikan perbuatannya membakar rumah yang ditempati S.
Warga yang melihat lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran. Api kemudian berhasil diredakan. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu.
"Korban pemilik rumah yang merupakan anak dari S lalu melapor Ke Polsek Delitua," ujar Irwanta.
Polisi yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Surabaya Medan," katanya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Delitua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan mengunakan pertalite kemudian membakarnya," tukasnya.
Baca Juga: 3 Cara Untuk Cegah Long Covid Pasca Sembuh dari Infeksi Virus Corona, Penting untuk Diketahui!