- Tim 9 Kejaksaan Agung selesai memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi Asabri dan Jiwasraya pada Selasa, 8 September 2026.
- Pemeriksaan lanjutan di Kejagung tersebut berfokus pada pendalaman materi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka pada proses sebelumnya.
- Febrie Adriansyah dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang emas serta korupsi PT Asabri oleh penyidik.
Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.42 WIB.
Febrie yang mengenakan kemeja batik biru berlengan panjang sempat tersenyum saat melihat kehadiran awak media.
Namun, Febrie tidak memberikan keterangan. Ia sempat menunjuk ke arah belakang, seolah keterangan bakal disampaikan oleh kuasa hukumnya yang berjalan di belakangnya.
Jika dikalkulasikan, Febrie diperiksa kurang dari 7 jam. Sebab, ia diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
“Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan kasus Asabri, penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini,” kata Febri di Kejagung, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, lanjut Febri, kliennya juga sempat ditanya tentang pertanyaan saat dirinya diperiksa pertama kali ketika ditetapkan menjadi tersangka.
“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu,” ujar Febri.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Febrie diperiksa sekitar 10 jam. Febrie dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik pada Kamis (3/9/2026) lalu.
“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis malam.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Febri juga sempat menyampaikan soal pemeriksaan hari ini. Mulanya, berdasarkan surat pemanggilan, Febrie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat proses pemeriksaan, Febrie diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.
Febri melanjutkan, jika dalam waktu dekat Febrie kembali dibutuhkan keterangannya, kliennya siap memenuhi panggilan.
"Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dua sprindik, yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, masih berstatus saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas TPPU yang menyangkut Febrie.