Deli.Suara.com - Polisi menangkap pelaku pencurian dan penadah barang pecah yang beraksi di Jalan Dr FL Tobing, Kecamatan Medan Kota.
Kedua orang yang ditangkap berinisial LR (42) berperan sebagai pencuri dan penadah seorang wanita berinisial LS (40).
"Mereka merupakan pelaku dan penadahnya," kata Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi Lumbanraja, Jumat (29/7/2022).
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sejumlah barang pecah belah. Penangkapan bermula dari penyelidikan atas laporan korban. Diperoleh informasi adanya barang pecah belah di rumah LS.
Kepada petugas, LS mengaku barang pecah belah tersebut dibawa oleh LR.
"Dalam proses pengembangan, tersangka LR dapat ditangkap di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota," jelasnya.
Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diganjar dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca Juga: Tampil Tanpa Hijab, Kekeyi Mendadak Umumkan Mau Lamaran