Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Mengenai Pembunuhan

Deli Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:58 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Mengenai Pembunuhan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). (Suara.com/Alfian Winsnto)

Deli.Suara.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari suara.com, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut, Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan terus melakukan penelusuran terkait adanya dugaan tersangka lainnya yang terlibat atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan," ungkapnya.

Andi Rian mengatakan tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta melakukan kejahatan.

Berdasarkan pasal yang dijerat, Andi Rian mengutarakan tersangka Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," jelasnya.

Usai menetapkan status tersangka terhadap Bharada E, Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Dampak Negatif Akibat Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Diketahui, Brigadir J ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022), sore.

Penyebab kematian Brigadir J kemudian menimbulkan banyak pertanyaan sejak diumumkan ke publik tiga hari setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo.

Tim khusus kemudian dibentuk oleh kapolri untuk mengusutnya. Komnas HAM juga turun tangan menyelidiki penyebab kematian Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI