Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Deli

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:11 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya. 

“Tentu kami ikuti proses. Kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” ucap Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Polri menyatakan, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer. 

Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” terang Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo. 

baca juga

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” paparnya.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” ucap kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Sebut Puluhan Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik

Kapolri Sebut Puluhan Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik

Jogja | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:08 WIB

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:07 WIB

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Sudah ada Tiga Jendral Polri yang Ditahan di Mako Brimob

Sudah ada Tiga Jendral Polri yang Ditahan di Mako Brimob

Poptren | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Tantrum | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:04 WIB

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:59 WIB

Terkini

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Jabar | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:04 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Sumut | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:37 WIB

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Banten | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:25 WIB

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma

Health | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai

6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:59 WIB

Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun

Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:56 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

×