Deli.Suara.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI mencatat ada 40 parpol (partai politik) yang resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
August menambahkan, dari 40 parpol yang sudah mendaftar, sebanyak 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” tandas August.
24 Parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca Juga: Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat