Deli.Suara.com – Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Iya gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa,” ucap Deolipa, Senin (15/8/2022).
Dalam hal ini total ada tiga tergugat. Mereka ada Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasan hukum Richard Eliezer yang bau dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Rencananya, Deolipa akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.00 WIB.
“Tergugat I Bharada E, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri-Kabareskrim Mabes Polri,” ujar Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini sebagai buntut keputusan Kabareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
“Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun,” tutur Deolipa.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Fokus Selesaikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut makan ia akan melayangkan surat gugatan perdata.
“Kalau nggak ada, kami gugat. Catat saja,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa. Ia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.
“Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, ia mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.