deli

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Polisi

Deli Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Polisi
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya resmi ditetapkan tersangka. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polri telah resmi menetapkan saudari PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini terungkap setelah Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) terkait dengan perkembangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan saat ini pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Kemarin ibu PC juga diperiksa tetapi karena ada surat sakit maka ditunda walaupun (tak hadir) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya seperti dikutip dari live streaming suara.com.

Komjen Agung mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka PC yang saat ini berada di kediamannya.

"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Belum (dilakukan penahanan), (tersangka PC) di kediaman, saya kira di rumah," pungkasnya.

Polri resmi menetapkan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Terhadap tersangka PC, Timsus Polri menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Warga di Tapsel Tewas Diduga Diterkam Harimau, Jasad Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Lebih lanjut Komjen Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit investigasi atas laporan palsu yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI