purwasuka

Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka Kok Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:22 WIB
Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka Kok Belum Ditahan, Ini Alasan Polri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu. (Instagram/divpropampolri)

JAKARTA - Polisi belum menahan Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Adapun alasan tidak menahan  Putri Candrawathi dengan dalih tengah sakit.

Hal ini dikatakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dia menerangkan, saat ini Putri Candrawathi sedang sakit dibuktikan surat keterangan dari dokter.

“Yang kedua, tadi direktur tipidum mengatakan, seyogyanya kemarin ibu PC (Putri Candrawathi-red)  juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sambil berkoordinasi dengan dokter, maka status akan ditetapkan selanjutnya,” katanya, Jumat (19/8/2022).

Meski demikian, lanjut Agung pihaknya akan terus memantau kondisi Putri Candrawathi berkoordinasi dengan dokter. Adapun hingga pentepan sebagai tersangka, bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan selam tiga kali.

Diketahui, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan sejumlah barang bukti yang dimiliki Tim Khusus Polri.

“Pasal yang kami tersangkakan kepada ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

“Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling dan dekat TKP yang diperoleh dari DVR pos satpam, Ini menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi  dari sejak Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan brigadir Yoshua,” katanya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh Tim Khusus Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Pidana 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Putri Chandrawati setelah Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E dibantu Brigadir RR dan KM untuk membantu menghabisi nyawa Brigadir J. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI