Deli.Suara.com – Enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan keenam anggota tersebut masing-masing berinisial Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri AKBP ANT, AKPB AR alias Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol BW alias Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan,” ucap Agung kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus sendiri total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM dan yang terbaru adalah PC atau Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi membeberkan, salah satu dasar penetapan tersangka adalah bukti vital berupa Digital Video Recorder (DVR) atau rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan itu menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” papar Andi.
Penyidik total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari,” tutur Andi.
Sumber: Suara.com