Deli.Suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun laporan dari hasil investigasi atas kematian Brigadir J. Laporan yang nantinya berisi kesimpulan dan rekomendasi akan diserahkan ke Polri, Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
“Kami sedang menyiapkan laporan akhir yang itu nantinya akan diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomoe 39 tahun 1999. Tapi sebelum itu kami akan menyampaikan laporan yang lebih singkat dan lebih teknis,” jelas Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (24/8/2022).
Komnas HAM mengagendakan konferensi pers bersama pada Jumat (26/8/2022) pekan ini, terkait hasil laporan mereka.
“Mudah-mudahan hari Jumat, kami bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri, karena tempo hari kami mulai juga dengan konpers bersama di Komnas HAM,” tutur Taufan.
“Menandai kerjasama kali solid dengan tupoksi masing-masing, tentu agar kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan,” tambahnya.
Dalam peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM menemukan banyak indikasi obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
“Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal, yang kita sebut sebagai obstruction of justice itu,” kata Taufan.
“Yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa dimana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti itu,” imbuhnya.
Usai nanti merampungkan dan menyampaikan hasil laporannya, Komnas HAM akan melakukan pengawasan proses hukum yang berjalan.
“Tinggal kita nanti melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan,” tandas Taufan.
Sejak awal kasus ini mencuat ke publik, Komnas HAM turut serta melakukan investigasi. Pertama kali dilakukannya adalah mendatangi keluarga Brigadir J untuk menggali keterangan mereka.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, mulai dari dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi hingga pada Ferdy Sambo dan bahkan istrinya, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka.
Sumber: Suara.com